Layanan Akademik Mahasiswa
Seluruh layanan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ULT (Unit Layanan Terpadu) Unpad yang terletak di Rektorat Unpad Jatinangor.
Layanan Akademik Mahasiswa
- Layanan Percetakan Surat Keterangan Pembayaran (Syarat Pendaftaran Sidang)
- Layanan Pengaktifan Tagihan Mahasiswa
- Layanan Informasi Tagihan SPP Mahasiswa
- Layanan Update Biodata Mahasiswa
- Layanan Heregistrasi
- Layanan Pengaktifan Kembali Status Mahasiswa
- Layanan Penyelesaian Kasus KRS Mahasiswa
- Layanan Penyelesaian Kasus PKRS Mahasiswa
- Layanan Penyelesaian Kasus Early Warning
- Layanan Informasi Beasiswa (beasiswa.unpad.ac.id/)
- Layanan Informasi UKT (Pengalihan UKT ke Beasiswa Keberlanjutan Studi)
- Layanan Pembuatan Id PKM, Lupa Password, Penerimaan Lembar Pengesahan dan Upload Proposal PKM
- Layanan Informasi Status Akademik
- Layanan unggah Karya Ilmiah/Verifikasi Ijazah & Transkrip
- Layanan Informasi Pendaftaran Wisuda / Peminjaman Toga
- Layanan Informasi Alih Prodi UNPAD/Luar UNPAD
- Layanan Informasi Penangguhan
- Layanan Pembuatan LoA
Dengan menghubungi SBA fakultas asal.
Bisa, terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi diantaranya:
- Daya tampung pada Prodi tersebut masih memungkinkan
- Alih Prodi hanya diperkenankan minimal semester III (tiga) dan maksimal semester IV (empat) untuk Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan
- Surat permohonan alih Prodi dari mahasiswa yang bersangkutan atas rekomendasi dosen wali yang disetujui orang tua/wali dan Pimpinan Prodi asal yang ditujukan kepada Pimpinan Fakultas asal (Dekan/Wakil Dekan)
- Transkrip Akademik dari Fakultas asal
- Persyaratan Akademik Minimum (PAM) dari Fakultas yang dituju
- Adanya pertimbangan Alih Prodi dari TPBK atas rekomendasi Pimpinan Fakultas
- Surat Permohonan dan hasil pemeriksaan “Tes Psikologi” (apabila diperlukan) dari TPBK
- Surat permohonan pertimbangan Alih Prodi Mahasiswa dari Pimpinan Fakultas asal kepada Pimpinan Universitas (Rektor)
- Surat permohonan pertimbangan Alih Prodi Mahasiswa dari Pimpinan Universitas (Rektor) kepada Pimpinan Fakultas yang dituju (Dekan);
- Selanjutnya mahasiswa pemohon akan mendapatkan Surat Persetujuan/Penolakan Pindah Prodi dari Pimpinan Unpad (Rektor) setelah mendapat masukan dari Komisi Pertimbangan yang melibatkan pimpinan Universitas dan pimpinan Fakultas
- Transkrip Akademik yang telah ditempuh mahasiswa, dilegalisasi oleh pejabat berwenang di Perguruan Tinggi asal dengan IPK sekurang-kurangnya 3,00
Bisa, terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi diantaranya:
- Daya tampung pada Prodi di Perguruan Tinggi tersebut masih memungkinkan
- Pindah Perguruan Tinggi hanya diperkenankan minimal semester III (tiga) dan maksimal semester IV (empat) untuk Pendidikan Sarjana dan Pendidikan Sarjana Terapan
- Surat Permohonan Pindah Studi dari mahasiswa yang disetujui oleh orang tua/wali dan ditujukan kepada Pimpinan Unpad (Rektor)
- Transkrip Akademik mahasiswa, dilegalisasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi asal dengan IPK minimal 3,00
- Surat izin Pindah Studi dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal
- Surat keterangan pindah kerja/pindah alamat orang tua ke Bandung yang disahkan oleh atasan orang tua atau dari pejabat daerah domisili di Bandung
- Surat keterangan tidak sedang menerima sanksi akademik atau sanksi pemberhentian dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian di daerah asal
- Surat Keterangan tentang status dan peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi asal dari BAN-PT minimal setara dengan akreditasi Unpad serta akreditasi Prodi asal harus minimal setara dengan prodi yang dituju di Unpad
- Mahasiswa pemohon akan mendapatkan Surat Persetujuan/Penolakan Pindah Studi dari Pimpinan Unpad (Rektor) setelah mendapat masukan dari Komisi Pertimbangan yang melibatkan pimpinan Universitas dan pimpinan Fakultas
- Untuk Prodi tertentu diperlukan Surat pertimbangan berdasarkan hasil Tes Psikologi atas permintaan Pimpinan Unpad (Rektor)
- Bagi mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi luar negeri dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dengan melampirkan fotokopi paspor, fotokopi Ijazah dan transkrip akademik dari perguruan tinggi asal yang telah dilegalisasi