Ketentuan pengambilan Ijazah dan Transkrip di Unit Layanan Terpadu:
- Membawa surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip dari Fakultas masing-masing.
- Untuk pengambilan yang dikuasakan wajib membuat surat kuasa di atas materai Rp. 10.000,- serta fotocopy KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa. (Form Surat Kuasa Pengambilan Ijazah / s.id/FormatSuratKuasaIjazahUnpad)
NB: bagi yang tidak membawa surat pengantar dari Fakultas tidak akan bisa mengambil Ijazah
