Frequently Asked Questions
Mahasiswa Baru
Apakah bisa alih prodi ketikan sudah dinyatakan Lulus
Alih Prodi baru diperkenankan mulai semester 3 dan 4
Apa sanksinya apabila tidak melakukan registrasi mahasiswa baru sesuai jadwal dan ketentuan?
Akan dianggap mengundurkan diri.
Biaya Kuliah
Berapa besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Program Sarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran?
Sesuai Dengan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 110/UN6.RKT/Kep/HK/2025
Berikut rincian besaran UKT Program Sarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran:
Kelompok 1 Rp. 500.000
Kelompok 2 Rp. 1.000.000
Kelompok 3 RP. 2.000.000
Kelompok 4 Rp. 3.500.000
Kelompok 5 RP. 5.000.000
Kelompok 6 Rp. 6.500.000
Kelompok 7 Rp. 7.750.000
Kelompok 8 Rp. 9.000.000UKT Jalur Mandiri Rp. 7.500.000
UKT IUP/Internasional RP. 13.000.000
UKT Kelas Kerjasama RP. 22.000.000
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Rp. 45.000.000 s.d 60.000.00 (Tiap Prodi berbeda)Berapa besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Program Sarjana Hukum di Universitas Padjadjaran?
Sesuai Dengan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 110/UN6.RKT/Kep/HK/2025
Berikut rincian besaran UKT Program Sarjana Hukum di Universitas Padjadjaran:
Kelompok 1 Rp. 500.000
Kelompok 2 Rp. 1.000.000
Kelompok 3 RP. 2.000.000
Kelompok 4 Rp. 3.000.000
Kelompok 5 RP. 4.000.000
Kelompok 6 Rp. 5.000.000
Kelompok 7 Rp. 7.000.000
Kelompok 8 Rp. 9.000.000UKT Jalur Mandiri Rp. 7.000.000
UKT IUP/Internasional RP. 15.000.000
UKT Kelas Kerjasama RP. 22.000.000
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Rp. 50.000.00
Mahasiswa Aktif
Bagaimana cara mengurus KTM hilang/rusak?
Silakan langsung ke Bank Penerbit masing-masing dengan membawa surat kehilangan dari pihak berwajib.
Bagaimana jika terlambat membayar UKT dan KRS?
Silahkan datang/menghubungi Prodi untuk mendapatkan Surat Rekomendasi untuk Pembukaan Tagihan dan KRS Susulan jika pembayaran UKT dan KRS melebihi tenggat waktu
Lulusan
Dimanakah saya bisa mengambil ijazah setelah saya wisuda?
Untuk pengambilan ijazah bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya bisa menghubungi Unit Layanan Terpadu Unpad, dengan membawa surat pengantar pengambilan Ijazah dan Transkrip dari Fakultas masing-masing.
Bagaimana cara melakukan legalisir ijazah/transkrip nilai?
Dapat menghubungi Akademik Fakultas masing-masing